BANTUAN PENDIDIKAN BAGI ANAK PELAKU UTAMA PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) PROGRAM STUDI KEAHLIAN DIBIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2015
A. Latar Belakang
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program studi/Keahlian di Bidang Kelautan dan Perikanan, merupakan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, yang lulusannya diarahkan untuk siap bekerja, baik sebagai tenaga teknis di perusahaan maupun sebagai pelaku utama (nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan). Untuk menghasilkan lulusan yang siap kerja, para lulusan disamping memiliki ijazah, diharapkan juga memiliki sertifikasi keahlian, sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kompetensi sesuai dengan program keahliannya.
Untuk mewujudkan profil lulusan Sekolah Menengah Kejuruan di bidang kelautan dan perikanan tersebut, diperlukan biaya yang relative cukup besar. Biaya pendidikan tersebut antara lain bersumber dari orang tua/wali. Untuk meringankan beban orang tua/wali terutama yang bekerja sebagai pelaku utama ( nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan) dan secara ekonomi kurang mampu, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan mengalokasikan anggaran bantuan baiaya pendidikan.
B. Maksud dan Tujuan
Bantuan biaya pendidikan bagi anak pelaku utama dimaksudkan untuk membantu orang tua/wali dalam membiayai pendidikan putra/putrinya yang sedang mengikuti pendidikan di sekolah Mennengah Kejuruan bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran studi siswa siswi yang bersangkutan.
C. Jumlah Siswa Yang Memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan
Pada tahun anggaran 2015, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, melalui SUPM Negeri Waiheru Ambon mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi anak pelaku utama yang sedang mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan bidang kelautan dan perikanan sebanyak 20 ( dua puluh) orang siswa.
Alokasi bantuan biaya pendidikan tersebut di atas, diperuntukan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program studi/keahlian dibidang kelautan dan perikanan, yang berada di kabupaten/kota pada provinsi yang termasuk dalam wilayah kerja SUPM Negeri Waiheru Ambon meliputi :
1. Provinsi Maluku
2. Provinsi Maluku utara
D. Jumlah dan Penggunaan Bantuan Biaya Pendidikan
Bantuan biaya pendidikan yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) / siswa. Bantuan biaya pendidikan tersebut dapat digunakan untuk biaya:
1. Sumbangan Penyelenggara Pendidikan
2. Sertifikasi Kompetensi
3. Buku Referensi
4. Tempat Tinggal, dan
5. Praktek Kerja Lapangan
E. Persyaratan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
1. Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang kelautan dan perikanan
2. Orang tua/wali siswa bekerja sebagai pelaku utama (nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan)
3. Kondisi ekonomi orang tua/wali siswa kurang mampu (penghasilan rata-rata setiap bulan kurang dari Rp. 1.500.000,-)
4. Tidak memperoleh dan/atau sedang diusulkan untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan dan/atau beasiswa dari instansi, Yayasan atau Lembaga lain
F. Prosedur Pengajuan Usulan Bantuan Biaya Pendidikan
1. Kepala SMK yang menyelenggarakan program studi/keahlian di bidang kelautan dan perikanan mengajukan surat ususlan bantuan biaya pendidikan bagi anak pelaku utama, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa
a. Daftar nama peserta didik yang berasal dari anak pelaku utama
b. Surat Pernyataan Kepala SMK
c. Foto copy Kartu Pelajar
d. Foto copy Kartu Keluarga
2. Surat usulan tersebut pada butir 1 ditujukan kepada Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Up. Kepala SUPM Negeri Waiheru Ambon paling lambat tanggal 17 Oktober 2015 dan disampaikan melalui Kantor Pos/Jasa Pengiriman dengan alamat :
Yth. Kepala SUPM Negeri Waiheru Ambon
Di Ambon
Dan melalui e-mail : supmwaiheruambon@yahoo.com
3. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
a. saudara, Ir. Leopold Tomasila, M.Si, HP Nomor : 085254729999
b. Saudara, Abdul Rahman, HP Nomor : 081343598700