Target pencapaian produksi perikanan budidaya pada tahun 2014 yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu mengagetkan semua orang, khususnya Ditjen Perikanan Budidaya-KKP. Betapa tidak, sebab sebelum ini, target-target yang dibuat dan ditetapkan untuk berbagai hal yang ingin dicapai sangat normatif yang berkisar antara 10-15 %/tahun. Produksi perikanan budidaya secara nasional yang pada tahun 2009 (berbagai jenis komoditi) sebesar 4.780.100 ton, ditargetkan menjadi 16.891.000 ton, atau naik 353 % pada tahun 2014. Komoditi utama yang didorong untuk dapat diproduksi dalam jumlah besar adalah rumput laut, cat fish (lele dan patin), nila, bandeng, udang, kerapu dan beberapa jenis ikan lainnya, termasuk ikan mas, kakap dan gurame. Berbagai cara dengan berbagai program pula terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Perikanan Budidaya. Diantaranya adalah program Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).Sesungguhnya CBIB menganut atau mem-breakdown metode budidaya yang dilakukan di berbagai negara maju khususnya negara eropa. Dokumen CBIB yang disusun dan akan diterapkan di Indonesia mengacu pada euro GAP (Good Aquaculture Practice). Dalam pedoman pelaksanaan usaha dengan CBIB mengharuskan usaha budidaya dilakukan dengan cara-cara dan metoda, yang berujung pada menghasilkan produk pangan yang aman. Aman dari bahan-bahan berbahaya (logan berat) dll, aman dari kontaminasi lainnya (obat-obatan, pupuk dan pestisida).
Dengan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, “Indonesia menjadi Negara penghasil produk perikanan terbesar di dunia”, maka itu juga sekaligus berkaitan dengan pasar. Dimana jika Indonesia dapat mencapai visi tersebut, maka tentu sasaran pemasaran adalah ke berbagai negara eropa, amerika maupun asia (negara maju). Jika Indonesia sebagai penyedia produk (khususnya pangan) harus mengikuti standar mutu keamanan pangan yang dibuat oleh berbagai negara (tujuan) tersebut melalui pemerintah maupun oleh organisasi perlindungan konsumen di negara bersangkutan, yang bertujuan mengadakan perlindungan terhadap masyarakatnya dari produk pangan yang tidak aman (berbahaya) untuk dikonsumsi.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya terus melakukan berbagai terobosan melalui program aksi dan kegiatan berkaitan dengan peningkatan kemampuan pembudidaya, peningkatan mutu hasil produk dan jaminan keamanan pangan dan peningkatan kemampuan tenaga-tenaga teknis untuk dapat mendukung visi besar KKP tersebut. Ikut didalamnya Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah telah dilakukan beberapa kali Pelatihan Cara Budidaya IkanYang Baik bagi tenaga teknis propinsi maupun kabupaten. Fasilitator mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pembudidaya di wilayahnya. Dalam melakukan pembinaan, pembudidaya dibimbing untuk melakukan kegiatan usaha budidaya dengan mengacu dan mengikuti metoda CBIB secara bertahap.
Kemudian setelah dianggap layak dan memenuhi syarat, maka akan diajukan untuk dapat dilakukan penilaian CBIB. Penilaian dilakukan oleh Auditor Pusat (DJPB) bersama-sama dengan Auditor yang ada di daerah. Jika memenuhi syarat sesuai criteria, maka akan diterbitkan Sertifikat CBIB sesuai dengan tingkatan kelulusan. Sertifikasi CBIB adalah serangkaian kegiatan penerbitan dan pengendalian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Sertifikasi CBIB dapat dilakukan kepada unit usaha pembesaran perorangan maupun kelompok. Dengan mendapatkan Sertifikasi CBIB, maka produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tersebut dapat dapat diberi rekomendasi untuk memasarkan produk sebagai bahan baku ekspor ke berbagai negara sebagaimana disebutkan diawal.
Harapan kita sebagai institusi yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memajukan usaha budidaya rakyat, kiranya program, kegiatan dan aksi yang telah dirancang tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan tenaga-tenaga teknis (pendamping) yang berkualitas dan pada akhirnya “melahirkan” pembudidaya yang tangguh dan sejahtera, sebagaimana Misi KKP, “mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan”.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik bagi Asisten Ahli Pembudidaya IkanProgram Keahlian Teknologi Budidaya Perikanan (TBP) adalah :
- Memperluas wawasan berpikir dan pengetahuan siswa dalam bidang budidaya perikanan
- Mempersiapkan dan meningkatkan kesempatan kerja dan uji kompetensi siswa dalam bidang Budidaya Perikanan
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang penerapan CBIB dalam kegiatan budidaya dan konsep keamanan pangan untuk pasar yang berkelanjutan bagi produk budidaya perikanan.
Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik bagi Asisten Ahli Pembudidaya IkanProgram Keahlian Teknologi Budidaya Perikanan (TBP) berlangsung di tiga tempat yakni untuk kegiatan pemberian materi dalam bentuk teori di berikanan di Kampus Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Waiheru Ambon, Jl. Laksdaya Leo Watimena KM. 16 Waiheru Ambon, sedangkan untuk kunjungan lapangan dilakukan di BBL Ambon dan UPTD BBI Waiheru Ambon yang masing-masing beralamat di Waiheru Ambon.
Materi Pelatihan
Pelatihan dilakukan dengan cara ceramah, Diskusi, Simulasi dan Presentasi Kelompok serta Kunjungan ke Unit-unit Budidaya
Materi meliputi :
- Kebijakan Pembangunan Perikanan Budidaya
- Kebijakan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP)
- Sistem manajemen keamanan pangan
- Dokumen system mutu unit pembudidaya ikan
- Kriteria dan Standar CBIB
- Mekanisme Sertifikasi CBIB dan Persiapan Praktek Lapangan
- Praktek Lapangan Kesesuaian Kriteria CBIB
- Diskusi dan Presentasi Hasil Praktek Lapangan
- Post Test
Lampiran : Pemberitahuan Pelatihan dan Ujian CBIB Tahun 2016